DISLAIKAD SOSIALISASI PEMBENTUKAN KOPERASI
Kamis, 14 Feb 2019, 08:28:06 WIB, 875 View Administrator1, Kategori : Satuan
Dinas Kelaikan Angkatan Darat (Dislaikad) menerima penyuluhan dari Suku Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Sudin Koperasi dan UKM) serta Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Timur tentang perkoperasian di Aula Lantai 3 Madislaikad, Jakarta Timur (Rabu, 13/2/2019).
Pada kesempatan tersebut Kepala Sudin Koperasi dan UKM serta Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Timur yang diwakili oleh Ibu Hesti menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dijelaskan Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pendirian Koperasi bertujuan selain mencari keuntungan juga untuk memajukan kesejahteraan anggotanya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi ini sekaligus sebagai mitra kedinasan dari satuan.
Oleh karenanya Ibu Hesti sangat mengapresiasi keinginan untuk mendirikan koperasi di satuan Dislaikad, karena pada dasarnya satuan-satuan di lingkungan TNI Angkatan Darat sudah banyak yang memiliki primer koperasi bahkan ada yang berusia di atas 50 tahun.
Disisi lain, staf Sudin Koperasi dan UKM serta Perdagangan Jakarta Timur, Ibu Nani secara teknis menjelaskan bahwa dalam pembentukan koperasi, salah satu persyaratannya adalah koperasi tersebut dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anggota, dengan mencantumkan nama pengurus meliputi Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta nama pengawas yaitu Koordinator dan 2 anggota pengawas dengan melampirkan daftar hadir rapat pembentukan, penyuluhan dari Sudin dan UKM Jakarta Timur, akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar, tempat kedudukan dan didaftarkan ke Notaris sebagai persyaratan pendirian koperasi.
Dalam Anggaran Dasar sesuai pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, menurut Ibu Nani dijelaskan bahwa pembentukan koperasi sekurang-kurangnya harus memuat daftar nama pendiri; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan serta bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan; ketentuan mengenai Rapat Anggota; ketentuan mengenai pengelolaan; ketentuan mengenai permodalan; ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; dan ketentuan mengenai sanksi.
Penyuluhan dari Sudin Koperasi dan UKM serta Perdagangan Jakarta Timur ini dilakukan sebagai salah satu langkah dari satuan Dislaikad dalam rangka sosialisasi kepada seluruh anggota rencana pembentukan koperasi sebagai badan hukum di satuan Dislaikad. Setelah acara sosialisasi penyuluhan dari Sudin Koperasi dan UKM serta Perdagangan Jakarta Timur, acara dilanjutkan dengan tanya jawab.
Sebelum penyuluhan, dalam sambutannya Sesdislaikad Kolonel Chb Nurcahyo Utomo mewakili Kadislaikad menyampaikan permohonan ma’af karena Pimpinan Dislaikad tidak bisa hadir mengingat ada tugas luar. Sesdislaik menjelaskan bahwa satuan Dislaikad ini berdiri sejak 2016, namun baru diresmikan tahun 2017 sehingga relatif baru. Saat ini unit simpan pinjam di satuan Dislaikad sudah berjalan, tetapi belum ada badan hukum yang menaunginya sehingga ke depan satuan Dislaikad mencoba untuk merencanakan terbentuknya pendirian primer koperasi di Dislaikad.
Selain Sesdislaikad, penyuluhan diikuti oleh para pejabat Dislaikad diantaranya Kasubdisbinfung, Kasubdisstand dan Kasubdislaik serta seluruh Perwira, Bintara dan Tamtama serta PNS Dislaikad.
Berita Terkait
PENANAMAN JAGUNG PERDANA DISLAIKAD PADA LAHAN NON PRODUKTIF DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN
LATBAKJATRI TW II TA 2021
KESEGARAN JASMANI PERIODIK SEMESTER I TA 2021
KADISLAIKAD

MENGENAL HELIKOPTER CANGGIH MILIK TNI AD AH-64 E APACHE
11018 ViewJumat, 26 Jul 2019, 11:34:17 WIB |
DISLAIKAD KUNJUNGI PT. TESCO INDOMARITIM
6524 ViewKamis, 14 Feb 2019, 12:46:03 WIB |
DUO KOWAD MASUK DI POLITEKNIK TNI AD, BAGAIMANA CERITANYA ?
5649 ViewSenin, 19 Nov 2018, 13:55:13 WIB |
TANK ARISGATOR, SEMAKIN PERKUAT ALUTSISTA TNI AD
5645 ViewRabu, 14 Agu 2019, 09:22:53 WIB |
KUNJUNGI PUSPENERBAD, KADISLAIKAD: TAK MUNGKIN KELAIKAN DILAKUKAN TANPA MELIBATKAN SATUAN YG DILAIKI
5120 ViewRabu, 20 Feb 2019, 19:12:50 WIB |
PENANAMAN JAGUNG PERDANA DISLAIKAD PADA LAHAN NON PRODUKTIF DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN
370 ViewRabu, 24 Agu 2022, 08:36:56 WIB |
LATBAKJATRI TW II TA 2021
1831 ViewSelasa, 29 Jun 2021, 13:58:04 WIB |
KESEGARAN JASMANI PERIODIK SEMESTER I TA 2021
1898 ViewSenin, 14 Jun 2021, 12:54:47 WIB |
PERINGATAN HUT DISLAIKAD KE-4
1503 ViewSenin, 14 Jun 2021, 12:49:29 WIB |
KUNJUNGAN KE PT. SENTRA SURYA EKAJAYA
2095 ViewSenin, 14 Jun 2021, 12:39:28 WIB |
Banner